Cara Online Daftar Menjadi Penerima Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2018
Artikel ini semacam panduan bagaimana cara mendaftar menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek untuk pekerja berdikari atau BPU (Bukan Penerima Upah) secara online tahun 2018. Pendaftaran secara digital ini sanggup dimulai melalui aplikasi BPJSTKU, atau sanggup juga pribadi ke hidangan daftar BPU pada website BPJS TK. Prosedur registrasi secara on-line ini tentu lebih gampang dan praktis, alasannya sanggup dilakukan berdikari di rumah tanpa harus mendatangi kantor BPJS TK.
Soalnya untuk pekerja berdikari menyerupai petani, pedagang, nelayan, tukang urut, paranormal, tukang pangkas rambut, dan sebagainya, kalau mau ikut gabung BPJS Ketenagakerjaan memang harus daftar sendiri.
Beda nasib sama Pekerja Penerima Upah (PPU) atau orang-orang yang bekerja pada perusahaan, mereka akan pribadi didaftarkan oleh perusahaan. Karyawan tidak perlu repot-repot mengurus pendaftaran. Sebab ada undang-undang yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur registrasi menjadi penerima bpjstk untuk pekerja berdikari atau BPU (Bukan Penerima Upah) sanggup dilakukan dengan dua cara. Pertama secara pribadi dengan mendatangi kantor BPJS TK, dan yang kedua secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau sanggup juga melalui aplikasi BPJSTKU.
Syarat-syarat mendaftar menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP Elektronik
- Pada ketika registrasi usia minimal 15 tahun dan maksimal berumur 60 tahun.
Untuk memulai registrasi online, silakan mengunduh dulu aplikasi BPJSTKU di Google Playstore dan instal di smartphone android Anda. Kemudian buka aplikasinya dan pilih hidangan Daftar Menjadi Peserta. Di halaman selanjutnya akan ada pertanyaan Ingin Mendaftar Sebagai? Silakan pilih Pekerja Bukan Penerima Upah.
Selanjutnya kita akan diarahkan masuk ke website registrasi BPU via browser di smartphone. Dan sebenarnya, kita sanggup mendaftar dengan pribadi membuka websitenya, tanpa melalui aplikasi BPJSTKU terlebih dahulu. Soalnya meski awalnya lewat aplikasi BPJSTKU, pada balasannya juga akan diarahkan masuk ke website yang sama. Ini alamat website pendaftarannyanya:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
1
Di halaman pertama, silakan di isi Lokasi Bekerja. Sudah tersedia nama-nama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kaprikornus kita tinggal pilih di Kabupaten atau Kota mana kita bekerja.
Kemudian di bawahnya pilih jenis pekerjaan. Hampir semua bidang pekerjaan dan profesi sudah tertera di sana. Kita tinggal pilih apa pekerjaan sehari-hari kita.
Kemudian di bawahnya lagi, silahkan isi jam kerja dan penghasilan rata-rata perbulan. Kalau sudah silakan klik LANJUTKAN.
2
Halaman selanjutnya silahkan pilih aktivitas yang ingin kita ikuti. Apakah cuma mau ikut dua aktivitas wajib yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Atau sekaligus mau ikut aktivitas JHT (Jaminan Hari Tua) juga. Setelah itu pilih juga periode pembayaran iuran yang kita inginkan, mau yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau pribadi 1 tahun. Kalau sudah silakan klik LANJUTKAN.
3
Akan ada konfirmasi yang berbunyi:
Apakah pernyataan berikut ini benar?
- Saya yaitu warga Negara Indonesia yang telah mempunyai NIK atau KTP-el
- Hari ini ketika saya mendaftar umur saya diatas 15 tahun dan dibawah 60 tahun
- Saya bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau aturan yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan
Jika benar, silakan klik BENAR, LANJUTKAN.
4
Halaman berikutnya yaitu mengisi formulir data-data diri. Hal-hal yang musti diinput yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal lahir sesuai KTP, Nomor Handphone, Email, Konfirmasi Email (masukan email sekali lagi), dan Pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari kawasan tinggal kita.
Di tahap ini harap NIK, Nama dan tanggal lahir diisi dengan lengkap dan benar sesuai KTP. Jik tidak cocok dengan data-data yang ada di e-KTP, maka kita tidak sanggup melanjutkan ke tahap berikutnya dan harus meng-input ulang.
Setelah itu berikan centang pada pernyataan: Saya mengerti dan bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau aturan yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
5
Pendaftaran hampir selesai. Di halaman ini kita hanya meninjau kembali data-data yang sudah kita input semenjak tahap pertama tadi. Mulai dari lokasi bekerja, bidang pekerjaan, jam kerja, pendapatan rata-rata perbulan, aktivitas yang kita ikuti, periode pembayaran dan data-data diri kita.
Karena data yang kita isi tadi dicocokkan dengan data e-KTP yang tersimpan di Disdukcapil, maka jangan heran bila di halaman tersebut otomatis akan muncul foto KTP kita, nama ayah kandung, nama kandung dan alamat kawasan tinggal kita.
Selanjutnya klik PROSES PEMBAYARAN.
6
Di halaman ini kita akan memperoleh aba-aba pembayaran berupa 16 digit angka beserta berapa total jumlah iuran yang harus disetorkan. Diberikan juga petunjuk bagaimana cata membayarnya.
Bisa juga dicek kotak masuk email, alasannya Informasi Pembayaran Individu BPJS Ketenagakerjaan kita juga dikirim ke sana.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sanggup melalui banyak sekali ATM menyerupai BRI, Mandiri, BNI, BCA, Bank Bukopin dan Bank BTN. Langkah-langkah cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM: masukkan kartu Atam dan PIN, pilih hidangan pembayaran, pilih hidangan asuransi, pilih hidangan BPJSTK, pilih hidangan pembayaran BPU, masukkan angka 16 digit aba-aba pembayaran.
Selain via ATM, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga sanggup dibayar lewat internet banking, mobile banking, pembayaran instan dan gerai retail menyerupai Indomaret atau Alfamart.
Sampai di sini proses registrasi bpjs Ketenagakerjaan online via aplikasi BPJSTKU untuk pekerja BPU sudah selesai. Sebaiknya iuran segera dibayar, biar kita sanggup segeta menerima kartu penerima BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa waktu kemudian sesungguhnya ada namanya BPU Web Mobile, yang juga sanggup dipakai untuk mengajukan registrasi BPJS Taman Kanak-kanak secara online melalui hp (handphone). Tapi kini BPU Webmobile sudah tidak sanggup diakses lagi. Setiap dibuka selalu diarahkan ke halaman registrasi penerima BPU. Entah ini untuk sementara atau memang benar-benar sudah tidak diberlakukan lagi untuk selamanya. Kemungkinan alasannya sudah adanya aplikasi BPJSTKU, yang juga sanggup dipakai untuk registrasi penerima gres dari kalangan pekerja mandiri, sehingga balasannya layanan BPU Web Mobile dibekukan oleh BPJS TK.
Padahal kinerja BPU Webmobile sudah sangat baik. Selain sanggup dipakai untuk pendaftaran, juga sanggup untuk cek saldo JHT dan cek masa perlindungan. Dan ketika ini gara-gara BPU Webmobile tidak sanggup diakses lagi, penerima BPJS Taman Kanak-kanak BPU kalau mau mengecek saldo terpaksa harus mendatangi pribadi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pihak BPJS Ketenagakerjaan sanggup kembali mengaktifkan layanan BPU Webmobile. Atau kalau tidak, sanggup menambah fitur cek saldo di aplikasi BPJSTKU bagi penerima BPU.
Demikianlah tata cara terbaru bergabung menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek untuk para pekerja mandiri. Jangan lupa dishare di Facebook, Twitter, Google Plus, WhatsApp, BBM dan lain-lain biar teman-teman yang lain mengetahui isu ini. Terima kasih.