Definisi, Syarat Wajib, Fardhu, Rukun,Sunnah, Batal, Dan Haramnya Puasa
Definisi/Pengertian, Syarat Wajib, Fardhu, Rukun,Sunnah, Batal, dan Haramnya Puasa-
Pengertian Fardhu dan Rukun
Fardhu adalah sesuatu yang diwajibkan untuk dilaksanakan ,jika dilaksanakan akan mendapat pahala sedangkan kalau ditinggalkan maka akan mendapat dosa.
Rukun adalah Pokok pekerjaan itu, contohnya Niat dalam Sholat tidak sanggup dipisahkan dengan Sholat itu sendiri. Yakni Sholat tanpa Niat sama halnya dengan tidak Sah.
Fardhu dibagi menjadi 2 macam :
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
Pengertian Fardhu dan Rukun
Fardhu adalah sesuatu yang diwajibkan untuk dilaksanakan ,jika dilaksanakan akan mendapat pahala sedangkan kalau ditinggalkan maka akan mendapat dosa.
Rukun adalah Pokok pekerjaan itu, contohnya Niat dalam Sholat tidak sanggup dipisahkan dengan Sholat itu sendiri. Yakni Sholat tanpa Niat sama halnya dengan tidak Sah.
Fardhu dibagi menjadi 2 macam :
- Fardhu 'Ain- Fardhu 'Ain yaitu sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada semua orang Islam secara eksklusif ( menjadi kewajiban masing-masing orang Islam ) kalau dikerjakan mendapat pahala, kalau ditinggalkan akan mendapat dosa/siksa. Contoh Fardhu 'Ain : Sholat, Zakat,Puasa Ramadan, Naik Haji bagi yang mampu, membaca Alqur'an dengan Ilmu Tajwid, menuntut ilmu agama, dan lain sebagainya.
- Fardhu Kifayah- Fardhu Kifayah yaitu sesuatu/perintah yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Islam, namun kalau salah satu/sebagian dari kelompok umat Islam sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Contohnya : Sholat Jenazah, memandikan jenazah, memakamkan jenazah, mempelajari ilmu tajwid, dan lain-lain
Sobat Pembaca, dalam belahan puasa, penggunaan kata fardhu bisa diganti dengan kata rukun, akan tetapi pada belahan Sholat Fardhu dengan Rukun mempunyai pengertian dan penggunaan yang berbeda.
Fardhu/Rukun Puasa
Rukun Puasa ada 2 yakni niat di dalam hati dan menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari
1. Niat di dalam hati ( tidak sekedar melafadzkan/mengucapakan lafadz niat )
Jika puasa bulan ampunan dan puasa nadzar maka wajib niat di setiap malam harinya. Jika puasa sunnah misalkan puasa senin/kamis maka tidak wajib niat pada malam harinya, sebagai pola ada seseorang yang semenjak waktu fajar hingga siang hari belum melaksanakan hal-hal yang membatalkan puasa, maka diperbolehkan niat pada siang hari itu lalu berpuasa sunnah.
2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa :
- Memasukkan sesuatu ke 9 rongga tubuh dengan sengaja, 9 rongga tubuh secara terang yang dimaksud yakni verbal (lebih khusus ke tenggorokan ), lobang mata kanan, lobang mata kiri, indera pendengaran kanan, indera pendengaran kiri, lobang hidung kanan, lobang hidung kiri, lobang alat kelamin, lobang dubur.
- Bersetubuh dengan sengaja
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja ( onani/masturbasi )
- Muntah dengan sengaja
- Datang haid
- Melahirkan
- Keguguran
- Nifas
- Gila walaupun hanya sebentar
- Murtad
Hal-hal yang disunatkan dalam puasa
- Jika waktu buka datang disunnatkan menyegerakan berbuka puasa
- Mengakhirkan makan sahur
- Meninggalkan perkataan yang kotor