Tidak Menyebabkan Nilai Ujian Nasional (Un) Sebagai Syarat Seleksi Ppdb Jalur Zonasi, Tidak Melaksanakan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Penerima Didik/Pungutan Liar, Dan 5 Hal Penting Terkait Ppdb 2019/2020 Menurut Se Mendikbud Dan Menteri Dalam Negeri
7 Hal Penting Terkait PPDB 2019 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pemikiran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara semoga segera:
1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan isu petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. memutuskan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Silakan Download SE Bersama Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 TAHUN 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pemikiran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara semoga segera:
1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan isu petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. memutuskan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga
- Dasar Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekola Tahun 2018
- Juknis Bos 2019 Perihal Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bos Sd/Smp/Sma/Smk 2019 ( Download Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 )
- Download Se Mendikbud Wacana Upacara Harkitnas 20 Mei 2019, Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019, Dan Pemasangan Bendera Merah Putih Semenjak Tanggal 17 Mei - 2 Juni 2019
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Silakan Download SE Bersama Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 TAHUN 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/