Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 13 Tahun 2018 Perihal Ratifikasi Sd Dan Paud

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI  DAN PENDIDIKAN NONFORMAL 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Permendikbud No 13 Tahun 2018 Tentang Akreditasi SD dan Paud
Permendikbud No 13 Tahun 2018 Tentang Akreditasi SD dan Paud

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Akreditasi adalah suatu aktivitas penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menawarkan penjaminan mutu pendidikan. 
  2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 
  3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 
  4. Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN ialah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.   
  5. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi ialah tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.   
  6. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi ialah tubuh penilaian nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi. 
  7.  Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi ialah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF

Sumber https://infoguru22.blogspot.com/