Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Tahun 2019/2020 Sd Smp Sma Smk Dan Slb - Infoguru22

Juknis BOS Tahun 2019/2020 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  Juknis BOS Tahun 2019/2020 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB - Infoguru22
Juknis BOS Tahun 2019/2020 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB - Wawasan Pendidikan Nusantara

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan akseptor didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  9. Sekolah Terintegrasi yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  10. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET yaitu harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan konsumen akhir.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yaitu rekening daerah penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Juknis BOS Tahun 2019/2020 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB sanggup di Unduh DI bawah ini 

Unduh Lampiran-II-Permendikbud-Nomor-3-Tahun-2019.pdf 
Unduh Salinan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.pdf 
Unduh Lampiran-I-Permendikbud-Nomor-3-Tahun-2019.pdf

Demikian Juknis BOS Tahun 2019/2020 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB sanggup bermafaat untuk bapak ibu guru khusunya yang bertugas menjadi Bendahara dan Kepal Sekolah
Sumber https://infoguru22.blogspot.com/