Pengertian Beberapa Istilah Penting Dalam Dunia Kerja Luar Negeri/Tki
Kali ini blog akan sharing mengenai pengertian aneka macam istilah penting, dan juga kepanjangan dari beberapa singkatan-singkatan dalam dunia kerja ke luar negeri. Hal ini sangat perlu alasannya seandainya nanti ingin mencari job atau lowongan kerja luar negeri, kita akan menemukan banyak istilah dan singkatan-singkatan yang masih absurd di teling kita dan kita tidak tahu apa artinya.
Dan berikut inilah daftar istilah dan singkatan-singkatan umum dalam dunia kerja luar negeri.
TKI
TKI atau Tenaga Kerja Indonesia ialah sebutan bagi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu.
BMI
Pengertian Buruh Migran Indonesia atau sering disingkat BMI, ialah sebutan lain bagi orang Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja. Mungkin sebutan TKI terdengar kurang keren, balasannya muncul istilah BMI.
PMI
PMI (Pekerja Migran Indonesia) ialah istilah gres untuk penduduk Indonesia yang merantau bekerja di luar negeri. Makara selain TKI dan BMI, kini muncul istilah yang anyar yaitu Pekerja Migran Indonesia atau disingkat PMI.
TKW
TKW yang merupakan abreviasi dari Tenaga Kerja Wanita, ialah sebutan bagi perempuan-perempuan Indonesia yang bekerja di mancanegara menyerupai Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, KSA, dan negara-negara lainnya.
TKI PLRT
TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) ialah istilah untuk TKI yang bekerja sebagai pembantu/asisten rumah tangga.
CTKI
CTKI atau Calon Tenaga Kerja Indonesia ialah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BNP2TKI
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), ialah forum pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan proteksi TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
BP3TKI
BP3TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ialah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memperlihatkan fasilitas pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI.
LP3TKI
LP3TKI ialah singkatan dari Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga ini fungsinya kurang lebih sama dengan BP3TKI.
P4TKI
P4TKI ialah abreviasi dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga tugasnya juga hampir sama dengan BP3TKI.
PPTKIS
PPTKIS atau Pelaksana penempatan TKI Swasta ialah tubuh aturan yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
TKI Formal
TKI Formal ialah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan aturan di negara penempatan.
TKI Informal
TKI informal ialah TKI yang bekerja pada pengguna perorangan di negara penempatan, contohnya TKI yang bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga).
TKI Ilegal
Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ialah untuk menyebut orang Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa memakai cara yang sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditentukan, serta tidak mempunyai dokumen-dokumen yang sah.
Perlindungan TKI
Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
BPJS Taman Kanak-kanak TKI
BPJS Taman Kanak-kanak TKI ialah aktivitas asuransi sosial dari pemerintah RI untuk para TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Program yang wajib diikuti ialah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Informasi lengkap mengenai BPJS Taman Kanak-kanak TKI silahkan dibaca Di Sini.
Penempatan TKI
Pengertian Penempatan TKI ialah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang mencakup keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan hingga ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Penempatan TKI oleh Pemerintah
Penempatan TKI ke luar negeri atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG) atau pemerintah RI dengan pengguna berbadan aturan di negara tujuan (Govermenr to Privat/GtoP).
G2G
Apa itu g2g? G2G atau G to G yang merupakan singkatan dari Government To Government ialah aktivitas kolaborasi dua negara dalam hal penempatan tenaga kerja. Dalam hal ini antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tujuan penempatan (Korea Selatan dan Jepang).
Mitra Usaha
Mitra Usaha ialah instansi atau tubuh perjuangan berbentuk tubuh aturan di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Pengguna
Pengguna ialah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Atase Ketenagakerjaan
Pengertian Atase Ketenagakerjaan ialah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu menurut yang ketentuan proses peraturan penugasannya perundang-undangan untuk melaksanakan kiprah di bidang ketenagakerjaan.
KTLKN
KTKLN ialah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri dan merupakan kartu identitas yang dulu wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri. Tapi ketika ini aturan tersebut sudah dihapus oleh presiden Jokowi dan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya kini ialah E-KTKLN.
E-KTKLN
Walau KTKLN sudah dihapus oleh pemerintah, akan tetapi setiap CTKI tetap wajib mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan, foto dan sidik jari. Inilah yang dimaksud dengan E-KTKLN. E-KTKLN ialah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik. Ini sebetulnya hanya penanda bahwa kita (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online SISKOTKLN. Makara kita tidak lagi diberi berupa kartu fisik.
PKSP (Perjanjian Kerja Sama Penempatan)
Pengerian PKSP atau Perjanjian Kerja Sama Penempatan ialah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta proteksi TKI di negara tujuan.
PP (Perjanjian Penempatan)
Perjanjian Penempatan (PP) ialah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PK (Perjanjian Kerja)
Perjanjian Kerja (PK) ialah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
MCU (Medical Check Up)
Medical Chek Up atau MCU ialah investigasi terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa investigasi fisik lengkap dan jiwa, dan investigasi penunjang di sarana kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Sarana Kesehatan (Sarkes)
Sarkes atau sarana kesehatan ialah Rumah Sakit atau klinik yang dipakai untuk menyelenggarakan investigasi kesehatan Calon TKI.
Sertifikat Kesehatan
Sertifikat Kesehatan ialah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melaksanakan investigasi kesehatan calon TKI.
Pemeriksaan Psikologi
Pemeriksaan Psikologi ialah evaluasi psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
Lembaga Pemeriksaan Psikologi
ialah forum yang melaksanakan kegiatan di bidang psikologi dan mempunyai izin dari Menteri untuk melaksanakan investigasi psikologi bagi calon TKI.
Prelim
Prelim ialah singkatan dari Preliminary Education (PE), yang merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan isu kepada calon TKI Korea semoga mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta bisa mengatasi dilema yang dihadapi.
PDO
PDO atau Pre Departure Orientation ialah kegiatan pembekalan dan isu kepada calon TKI Perawat dan Care Worker yang akan bekerja ke Jepang, semoga mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta bisa mengatasi dilema yang dihadapi.
Letter Of Content
Letter of content ialah format pilihan pernyataan oke atau tidak oke calon TKI Perawat/Care Worker setelah terjadi matching dengan kondisi honor dan faslitias tertentu dari pengguna yang disampaikan oleh Jicwels (Japan International Corporation of Welfare Services).
EPS TOPIK
Kepanjangan EPS TOPIK ialah Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean, itu ialah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar atau disebut juga KLPT (Korean Language Proficiency Test).
EPS-TOPIK CBT
EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test) ialah pelaksanaan ujian kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar dengan memakai sistem komputer.
SLC
SLC atau Standar Labour Contract ialah Standar Perjanjian Kerja.
PAP
PAP atau Pembekalan Akhir Pemberangkatan ialah kegiatan derma pembekalan atau isu kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri semoga calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta sanggup mengatasi dilema yang akan dihadapi.
Visa Kerja
Pengertian Visa Kerja ialah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melaksanakan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
SIPPTKI
SIPPTKI atau Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI ialah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
SIP
SIP atau Surat Izin Pengerahan ialah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari kawasan tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Welcoming Program
Pengertian Welcoming Program ialah aktivitas KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang gres tiba di negara penempatan.
Remitansi
Pengertian remitansi ialah engiriman uang dari luar negeri ke Indonesia.
Minimum Alloable Wage
Pengertian Minimum Alloable Wage yaitu besaran honor minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI
Diaspora
Apa itu diaspora? Bagi yang belum tahu, pengertian Diaspora ialah para perantau dari suatu negara di Luar Negeri.
Deposito PPTKIS
Deposito PPTKIS ialah semacam uang simpanan PPTKIS di bank pemerintah sebesar 500 juta rupiah sebagai jaminanan penyelesaian kasus TKI ketika PPTKIS tidak memenuhi kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan.
Direct Hiring
Direct Hiring ialah suatu prosedur perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan pengguna yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
Interminate
Arti dari Interminate ialah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan oleh pengguna kepada TKI.
Break Contract
Pengertian Break Contract ialah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diajukan oleh TKI kepada pengguna.
Reptriasi
Yang dimaksdud dari Repatriasi ialah Pemulangan TKI kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).
Extend Visa
Arti dari Extend Visa ialah perpanjangan visa.
Asuransi TKI
Asuransi TKI ialah suatu bentuk proteksi bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akhir risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan setelah bekerja di luar negeri.
Program Asuransi TKI
Program Asuransi TKI ialah aktivitas asuransi yang diberikan kepada calon TKI/TKI yang mencakup pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri dalam hal terjadi risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri. Contohnya BPJS Taman Kanak-kanak TKI.
Penanggung
Yang dimaksud Penanggung dalam dunia TKI ialah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapat surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memperlihatkan proteksi terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu) konsorsium.
Tertanggung
Yang dimaksud Tertanggung dalam dunia TKI ialah calon TKI/TKI yang telah membayar premi asuransi TKI.
Premi Asuransi
Pengertian Premi Asuransi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi.
Polis Asuransi
Pengertian polis asuransi ialah suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung menurut daftar penerima yang diserahkan oleh PPTKIS.
Pemegang Polis
Pemegang polis ialah calon TKI/TKI atau mahir waris yang sah.
Konsorsium Asuransi TKI
Konsorsium Asuransi TKI ialah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan aktivitas asuransi TKI yang dibentuk dalam perjanjian konsorsium.
KPA
KPA atau Kartu Peserta Asuransi ialah kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari polis.
Klaim Asuransi
Arti dari klaim asuransi iialah seruan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memperlihatkan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Itulah beberapa istilah penting dan singkatan-singkatan yang akan teman-teman jumpai dalam dunia kerja ke luar negeri. Jika masih ada istilah lain yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan di kolom komentar yang tersedia.