Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru November 2018
Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru November 2018 - Apabila ketika ini anda sedang berencana untuk membuat paspor, tidak ada salah nya anda mengetahui tarif pembuatan paspor terbaru yang diberlakukan ketika ini pada ketika postingan ini dibuat.
Daftar biaya yang akan saya cantumkan disini saya kutip pribadi dari Kantor Pelayanan Keimigrasian Indonesia, dan berikut daftar lengkapnya;
Jenis dan Tarif Pelayanan Pembuatan Paspor 2018
- Paspor Biasa 48 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 300.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 600.000,00
- Paspor Biasa 24 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 100.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman per Buku untuk WNI - Rp. 350.000,00
- Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk WNI Perorangan - Rp. 50.000,00
- Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk WNI Dua Orang atau Lebih - Rp. 100.000,00
- Surat Perjalanan Laksana Paspor per Buku untuk Orang Asing - Rp. 100.000,00
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 200.000,00
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 100.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 800.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 350.000,00
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 600.000,00
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 300.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku - Rp. 1.200.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku - Rp. 600.000,00
- Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan lantaran Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 100.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan lantaran Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 350.000,00
- Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan lantaran Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 300.000,00
- Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang masih Berlaku Disebabkan lantaran Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam - Rp. 600.000,00
- Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku - Rp. 0,00
- Pas Lintas Batas Keluarga Per Buku - Rp. 0,00
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian Per Permohonan - Rp. 55.000,00
Makara untuk menghitung total biaya yang harus anda bayarkan berdasarkan jenis pelayanan paspor yang sedang anda buat ialah Biaya pokok berdasarkan jenis layanannya ditambah dengan jasa penggunaan teknologi sistem informasi.
Contoh ; Saya menciptakan paspor gres biasa 48 Halaman Rp. 300.000,00 di tambah jasanya sebesar Rp. 55.000,00. Makara total yang harus saya bayarkan ialah Rp. 355.000,00 untuk pembuatan paspor gres 48 Halaman.
Setelah anda membayarkan jumlah tersebut, maka paspor anda biasa diambil sekitar 2-3 hari jam kerja terhitung semenjak anda membayar melalui virtual account yang tercantum dinota pembayaran yang akan anda terima nantinya.
Makara itulah Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor Terbaru di tahun 2018 ini, biar warta ini sanggup membantu anda yang akan menciptakan paspor
Sumber https://www.caraklik.net/