Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Terbaru, Umbar Kemesraan Sembarangan Di Sosial Media Dapat Dipenjara !

 umbar kemesraan sembarangan di sosial media dapat dipenjara  Aturan terbaru, umbar kemesraan sembarangan di sosial media dapat dipenjara !

Bagi yang terbiasa mengumbar kemesraan di media sosial, sebaiknya tidak boleh saja.

Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut dapat mendapat eksekusi pidana. 

Setidaknya hal tersebutlah yang disampaikan dikala mengungkit kasus artis instagram Anya Geraldine dan Karin Novilda.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kedua figur populer di media umum dengan nama akun Anya Geraldine dan Awkarin dapat saja dituntut secara pidana alasannya mengunggah konten-konten yang mengarah ke pornografi. 

Hal tersebut merupakan salah satu fakta yang mencuat dikala KPAI mengadakan rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.

’’Mereka melanggar undang-undang nomor 11 2008 wacana warta dan transaksi elektronik (ITE). Serta, undang-undang nomor 44 2008 wacana pornografi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (22/9). 

Dia menegaskan, unggahan-unggahan dua akun tersebut di banyak sekali platform media umum merupakan referensi jelek bagi generasi muda. 

Mereka diakui sering mengumbar kemesraan dengan pacarnya di ruang media sosial. Dengan pengikut yang cukup besar, maka KPAI mengaku mereka dapat menghipnotis mental dan gaya hidup anak-anak.
Sumber http://share-euy.blogspot.com/