Cara Dan Syarat Terbaru Mencairkan Dana Jht Bpjs Tk (Jamsostek) 2019
Syarat dan cara mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2019. Topik tersebut yang akan blog bahas di postingan pertama tahun ini. Sebab kami yakin, banyak akseptor BPJS Taman Kanak-kanak yang membutuhkan isu bagaimana tata cara klaim saldo tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) di tahun gres 2019 ini.
Sebenarnya hingga artikel ini ditulis, belum ada perubahan besar perihal persyaratan ataupun cara terbaru pencairan uang JHT di tahun 2019 ini. Prosedurnya masih mengacu pada peraturan nomor 46 yang telah resmi diberlakukan semenjak 1 September 2015 lalu. Yang mana salah satu perubahan besar aturannya pada ketika itu ialah untuk klaim JHT tidak perlu menunggu masa keanggotaan mencapai 5 tahun.
Berapa usang pun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, asal sudah memenuhi syarat dan ketentuan, berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap dan data-datanya valid, saldo JHT dijamin cair seluruhnya alias 100%. Walaupun contohnya cuma gres bekerja beberapa bulan, yang penting saldo pada tabungan JHT sudah terisi, saldo tersebut dapat diklaim semuanya.
Namun memang di tahun 2019 ini ada sedikit perubahan aturan, namun perubahan tersebut khusus hanya untuk akseptor yang mengklaim JHT alasannya ialah sudah memasuki usia pensiun. Di mana sebelumnya usia pensiun yang ditetapkan ialah 56 tahun, nah mulai Januari 2019 ini usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
Selain perubahan usia pensiun tersebut, di tahun 2018 kemudian juga ada beberapa perubahan peraturan yang barangkali teman-teman belum mengetahuinya. Yang mana perubahan hukum tersebut tentu akan menghipnotis mekanisme pencairan JHT di tahun 2019 ini.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain sudah tidak diberlakukannya Surat Tembusan dari Disnaker untuk akseptor yang berhenti bekerja alasannya ialah mengundurkan diri. Yang mana dulu, akseptor BPJS Taman Kanak-kanak yang hendak klaim JHT wajib membawa berkas suplemen berupa foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini hukum tersebut sudah dihapus sehingga tidak berlaku lagi.
Kemudian pada Juli 2018 juga ada aktivitas gres yaitu layanan Registrasi Antrian Online. Program ini diperuntukkan bagi akseptor yang hendak mengurus pencairan uang JHT secara eksklusif atau secara manual di kantor BPJS TK. Dan tidak berlaku untuk yang mengurus pencairan secara online melalui E-klaim JHT.
Tujuannya dari layanan pendaftaran no antrian secara online ialah supaya pencairan dana JHT lebih efektif, efisien dan fleksibel. Peserta tak perlu lagi tiba terburu-buru pagi-pagi dan shubuh-subuh ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk berebut nomer antrean. Dengan adanya sistem booking no antrian via online tersebut, akseptor bebas mengatur jadwalnya sendiri mau tiba hari apa jam berapa terserah, selama masih jam kerja operasionalnya kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selain layanan no antrian online, tahun kemarin juga diluncurkan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan. Dengan layanan tersebut, akseptor dapat mencetak sendiri seandainya kartu keanggotaannya rusak atau hilang. Makara tidak perlu lagi repot-repot bikin surat keterangan hilang dari kepolisian kayak dulu. Tinggal cetak sendiri dan dapat dipakai untuk mengurus klaim dana JHT.
Itulah beberapa perubahan mekanisme pencairan dana JHT di tahun 2019 ini. Semoga teman-teman dapat memahaminya dengan baik. Sehingga tidak ketinggalan informasi. Baiklah, kini lanjut ke apa saja syarat-syarat dan ketentuan untuk mengambil uang JHT.
Oh iya harap diingat, yang dibahas di artikel ini ialah tata cara mengambil dana JHT seluruhnya alias 100% untuk akseptor yang sudah tidak bekerja. Karena ketika ini, untuk akseptor yang masih bekerja juga boleh menarik tabungan JHT-nya sebesar 10% atau 30%. Cara mengurus klaim untuk yang 10% atau 30% sudah kami bahas secara mendalam di artikel sebelumnya. Silahkan teman-teman cari dan baca bila ingin mengetahuinya.
Dan berikut kriteria akseptor yang memenuhi syarat untuk mengambil seluruh (100%) tabungan Jaminan Hari Tua-nya:
1. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Baik itu alasannya ialah mengundurkan diri, kontrak kerja telah selasai, atau berhenti kerja alasannya ialah pemutusan relasi kerja (PHK).
2. Pada ketika mengajukan pencairan belum bekerja lagi pada perusahaan ataupun tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program Badan Perlidungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
3. Kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar-benar non aktif.
Namun pada beberapa kondisi tertentu, akseptor boleh mencairkan semua uang JHT walau belum memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Kondisi tersebut antara lain:
- Peserta yang sudah hingga pada usia pensiun (57 tahun)
- Peserta yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi.
- Peserta yang diterima menjadi TNI/POLRI.
- Peserta yang mengalami cacat permanen.
- Peserta yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses pencairannya).
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas ialah mutlak. Tidak akan ada kompensasi atas alasan apapun. Dan kalau sudah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang Asli.
2. Paklaring/ Surat Rekomendasi/Surat Referensi/Surat Pengalaman Kerja/Surat Keterangan Telah Berhenti Bekerja. Wajib melampirkan yang orisinil dan salinannya satu lembar.
3. KTP elektronik alias E-KTP orisinil dan fotokopi selembar.
4 Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.
5. Buku Tabungan orisinil beserta salinannya satu lembar. Buku rekening tabungan harus milik akseptor yang bersangkutan, dihentikan milik orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
6. Peserta yang saldo JHT-nya di atas 50 juta wajib membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik yang orisinil dan fotokopinya.
Dan khusus bagi akseptor yang berhenti kerja sesudah tanggal 1 September 2015 alasannya ialah habis kontrak dan di-PHK, selain berkas di atas juga wajib membawa dokumen suplemen berupa:
- Untuk yang habis masa kontrak, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
- Sedangkan untuk yang dirumahkan atau PHK, wajib membawa bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Tambahan berkas juga dibutuhkan untuk akseptor dengan kondisi khusus lainnya:
- Untuk yang sudah mencapai usia pensiun (57 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.
- Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib menciptakan surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
- Bagi akseptor yang mengalami cacat total tetap, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
Jika semua syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi, lengkap tidak kurang satu pun, dijamin uang JHT akan cair seluruhnya. Tinggal diajukan pencairannya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda inginkan. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP ataupun di Kartu Keluarga. Cari saja kantor Jamsostek yang terdekat. Sebab sistem operasional BPJS Ketenagakerjaan sudah online, jadi layanannya dapat diproses di kantor cabang manapun di seluruh Indonesia.
Untuk metode pencairannya sendiri ada beberapa cara yang dapat dipilih. Pertama dapat mengajukan pencairan via online melalui layanan e-Klaim JHT. Kedua dapat juga mencairkan JHT melalui bank-bank tertentu di kawasan anda yang ditunjuk BPJS ketenagakerjaan. Dan yang ketiga mencairkan dana JHT dengan tiba eksklusif ke kantor BPJS TK.
Nah untuk cara yang ketiga, yaitu mengurus pencairan JHT secara eksklusif atau manual di kantor BPJS TK, untuk beberapa kantor cabang kita dapat melaksanakan booking nomor antrian dulu secara online. Sehingga nantinya proses klaim dapat lebih efektif dan cepat. Tentang tata cara mendaftar no antrian online, serta daftar kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mendukung layanan booking antrian online ini, sudah kami bahas tuntas di artikel sebelumnya, silahkan baca Di Sini.
Jika sudah berhasil mendapat no antrian, langkah selanjutnya tinggal mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda pilih ketika registrasi, dan datangnya juga harus sesuai dengan tanggal dipilih pada ketika registrasi. Jangan lupa no antrian online tersebut diprint atau dicetak, untuk nanti diserahkan ke petugas security pada ketika mendatangi kantor BPJS TK.
Nanti di kantor BPJS TK, tahap demi tahap pencairan JHT mencakup menyerahkan nomor antrian online yang telah dicetak tadi, mengambil formulir klaim JHT, mengisinya, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan.
Setelah menunggu sesuai nomor antrian, nanti kita akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.
Sampai disitu proses manajemen pengajuan klaim JHT sudah rampung. Kita sudah diperbolehkan pulang dan tinggal menunggu saldo tabungan JHT ditransfer ke rekening. Uang biasanya akan masuk dalam waktu 2 hingga 5 hari, atau dapat juga lebih. Tunggu saja hingga waktu maksimal yang dijanjikan petugas BPJS Taman Kanak-kanak pada ketika klaim. Jika lebih dari waktu diberikan, dapat menghubungi kantor BPJS Taman Kanak-kanak tempat anda mengurus pencairan tersebut.
Seperti itulah cara dan persyaratan mencairkan dana JHT 2019 secara manual di kantor BPJS Taman Kanak-kanak dengan memanfaatkan layanan antrian on-line. Jika tidak memakai layanan tersebut, tahapannya akan sedikit berbeda. Bahkan dapat saja gagal kalau datangnya terlambat sehingga tidak kebagian no antrian. Makanya, buat teman-teman yang ingin mengambil uang JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya booking no antrian dulu lewat online, semoga proses klaimnya cepat dan lancar.
Untuk cara-cara klaim JHT yang lainnya silahkan teman-teman baca di artikel-artikel kami berikut ini:
- Cara Mengajukan Pencairan Saldo JHT Secara Online Menggunakan Layanan e-Klaim JHT
- Prosedur Mencairkan Tabungan JHT di Bank yang Berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Mencairkan JHT Bagi Yang Tidak Memiliki Paklaring
- Cara dan Syarat Mengambil Uang JHT Bagi Peserta Yang Masih Bekerja
- Cara Mencairkan Dana JHT Bagi Yang Belum Mempunyai KTP Elektronik (E-KTP)
- Cara Mencairkan JHT Bagi Yang Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Lebih Dari 1
- 13 Penyebab Kenapa Klaim JHT Ditolak dan Cara Mengatasinya
Itulah isu kami kali ini, semoga dapat membantu teman-teman yang berencana mengambil dana JHT dalam waktu bersahabat ini. Dan jangan lupa, dalam mengurus pencairan saldo JHT, anda wajib tiba sendiri ke kantor BPJS TK. Klaim harus dilakukan oleh akseptor yang bersangkutan. Tidak dapat diwakilkan kecuali bagi akseptor yang mengalami cacat total tetap dan akseptor yang sudah meninggal dunia.