Sk Kepanitiaan Persiapan Pengukuhan 2019 - Infoguru22
SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019
SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019 - Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau jadwal pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.
Akeditasi Sekolah dan Madrasah yang bersumber sanggup Pedoman aktivitas Akreditasi Tahun 2018 dari BAN S/M. Akreditasi yaitu aktivitas evaluasi kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sisdiknas, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau jadwal pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional. Sekolah/madrasah yaitu bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019 |
PANDUAN APLIKASI SIAGA.pdf
SPK BOS MA.docx
SPK BOS MTs.docx
SPK BOS MI.docx
Kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar evaluasi pendidikan.
Kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh alasannya itu, SNP harus dijadikan pola guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar evaluasi pendidikan.
Kegiatan legalisasi diperlukan menjadi pendorong dan sanggup membuat suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan memperlihatkan aba-aba untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Sumber https://infoguru22.blogspot.com/