Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekarang Aktivitas Bpjs Ketenagakerjaan Juga Wajib Untuk Tki Di Luar Negeri

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat atau yang sedang bekerja di luar negeri juga wajib ikut program-program BPJS TK/Jamsostek. Aturan yang mewajibkan para BMI (Buruh Migran Indonesia) mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan ini telah dimulai semenjak 1 Agustus 2017 lalu.

Kaprikornus buat teman-teman yang dikala ini tengah mencari lowongan kerja ke luar negeri menyerupai ke Korea, Jepang, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, KSA, Qatar, Australia, Timor Leste dan negeri mancanegara lainnya, salah satu syarat biar teman-teman sanggup diberangkatkan ke negara tujuan yaitu sudah terdaftar menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan.

 yang akan berangkat atau yang sedang bekerja di luar negeri juga wajib ikut kegiatan Sekarang Program BPJS Ketenagakerjaan Juga Wajib Untuk TKI di Luar Negeri

Untuk diketahui, Badan Perlidungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat BPJSTK, merupakan kegiatan publik yang memperlihatkan pertolongan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya memakai prosedur asuransi sosial.
Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Menjadi TKI Legal ke Malaysia?
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berjulukan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 wacana BPJS, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan terhitung semenjak tanggal 1 Januari 2014.

Sebagai forum negara yang menjamin dan memberi pertolongan sosial kepada tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan tak hanya melindungi pekerja lokal dan pekerja aneh yang bekerja di Indonesia. Sejak 1 Agustus 2017, menyusul Peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor 7 tahun 2017 wacana kegiatan jaminan sosial bagi TKI, BPJS Ketenagakerjaan juga memperoleh mandat untuk melayani jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Indonesia ke luar negeri.

Cara mendaftar menjadi penerima BPJS Taman Kanak-kanak bagi TKI sanggup dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang perintis (KCP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pembayaran premi atau iuran kegiatan sanggup dilaksanakan melalui transfer elektronik banking.

Tapi dari semua kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang ada, yang diwajibkan bagi TKI ini hanya kegiatan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan janjkematian (JK) saja. Sementara produk Jaminan Hari Tua (JHT), yang padahal merupakan kegiatan paling populer bagi tenaga kerja dalam negeri, justru tidak wajib diikuti oleh para pekerja Indonesia di luar negeri. Tapi jikalau TKI ingin ikut kegiatan JHT juga dipersilakan.

Berapa besarnya iuran ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima TKI luar negeri?

Besarnya iuran atau premi berdasarkan kami cukup terjangkau. Apalagi untuk ukuran honor orang-orang yang bekerja di luar negeri. Yaitu sebesar Rp 370.000 untuk 31 bulan. Rp 370 ribu untuk masa pertolongan selama 31 bulan kami yakin bukan sesuatu yang berat. Rinciannya, 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan, 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia, serta paling usang 1 bulan setelah berada kembali di Indonesia.

Tapi harap diingat, iuran sebanyak itu hanya untuk 2 kegiatan yang diwajibkan saja, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan jikalau ingin ikut kegiatan JHT, iurannya beda lagi. Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang ingin mengikuti kegiatan Jaminan Hari Tua secara sukarela, sanggup menambah iuran sebesar Rp 105 sampai Rp 600 ribu per bulan. TKI penerima BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kegiatan jaminan hari renta tersebut, nanti sanggup mencairkan uang tabungan JHT yang disetorkan ditambah hasil pengembangan alias bunganya.
Bukan hanya itu, bagi pekerja Indonesia di luar negeri yang mengikuti kegiatan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memfasilitasi untuk mendapatkan manfaat layanan komplemen menyerupai pinjaman kredit perumahan, pinjaman kredit renovasi rumah, juga pinjaman kredit uang muka perumahan yang berafiliasi dengan kawan perbankan.

Tapi sekali lagi, kegiatan JHT (Jaminan Hari Tua) tersebut tidak diwajibkan. Teman-teman calon TKI ikut boleh, tidak ikut pun tidak apa-apa. Beda dengan kegiatan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan (Jaminan Kematian), yang benar-benar harus kudu musti wajib diikuti!

Alasan kenapa pemerintah mewajibkan TKI ikut kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu alasannya yaitu keuntungannya yang akan didapatkan TKI yang bersangkutan jikalau terjadi apa-apa selama masa perlindungan. Agar WNI memperoleh pertolongan dikala penempatan kerja di Luar Negeri seandainya meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun alasannya yaitu tindak kekerasan fisik, pelecehan seksual atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam pertolongan JKK.

Sejumlah manfaat dan pertolongan yang akan diperoleh TKI di antaranya perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja, baik sebelum, selama, maupun setelah penempatan. Yang penting masih dalam suasana masa pertolongan selama 31 bulan yang telah dijelaskan di atas tadi.

Kemudian apabila TKI mengalami cacat akhir kecelakaan kerja, akan memperoleh santunan cacat, baik cacat fungsi, cacat sebagian fungsi, maupun cacat total tetap.

Untuk Jaminan Kematian, santunan janjkematian sebesar Rp 85 juta akan diberikan BPJS Taman Kanak-kanak kepada jago waris jika TKI meninggal dunia akhir kecelakaan kerja, ditambah biaya transportasi maksimal Rp 2,5 juta jikalau timbul ongkos pengangkutan dikala mengalami kecelakaan kerja.

Jika TKI yang meninggal atau cacat total akhir kecelakaan kerja mempunyai anak, akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi tinggi.

Apabila TKI meninggal bukan alasannya yaitu kecelakaan kerja, baik sebelum maupun setelah penempatan, jago waris akan menerima santunan sebesar Rp 24 juta.

Demikianlah info mengenai wajibnya TKI di luar negeri ikut kegiatan BPJS ketenagakerjaan, serta banyak sekali manfaat yang akan diperoleh TKI dari kegiatan tersebut. Aturan ini berlaku sama rata tanpa memandang gender, baik TKI pria maupun TKW (Tenaga Kerja Wanita).