Penting! Coba Cek Stnk Mu Sekarang, Banyak Yang Gak Tau Ini Kan?
Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba kau semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak eksklusif kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa, fungsinya buat apa ?
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang orisinil sedangkan kalau meninggal dunia maka diharapkan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur kalau pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak terjadinya peristiwa alam ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan semenjak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi peristiwa alam gak bakalan sanggup deh santunan dari Jasa Raharja.
Sumber http://share-euy.blogspot.com/
Fungsinya
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak eksklusif diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang berjulukan Jasa Raharja.Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaatnya?
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ yaitu kita menerima derma asuransi kalau terjadi kecelakaan kemudian lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang orisinil sedangkan kalau meninggal dunia maka diharapkan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur kalau pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak terjadinya peristiwa alam ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan semenjak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi peristiwa alam gak bakalan sanggup deh santunan dari Jasa Raharja.
Sumber http://share-euy.blogspot.com/