Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Ogn Dikmen Dan Diksus Tahun 2019

Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya insan dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang bisa bersaing dalam periode global. Untuk itu perlu diselenggarakan banyak sekali acara yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong penerima didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk acara tersebut yaitu Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bida Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019

Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai contoh pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan acara OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya acara yang sanggup menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu acara tersebut yaitu pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN dibutuhkan sanggup dipakai oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi asuh yang diampunya, pengembangan materi asuh dan/atau media pembelajaran.

Link Download 

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada acara OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai contoh pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.


Demikian Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019 sanggup bermanfaat untuk bapak ibu guru khususnya yang akan mengikuti pelaksaan OGN tahun 2019.

Sumber https://infoguru22.blogspot.com/